You're currently viewing an old version of this dataset. To see the current version, click here.
Pendataan Keluarga dan Pemuktahiran Tahun 2023 [Draft]
Data and Resources
This dataset has no data
Additional Info
Field | Value |
---|---|
Author | Bidang Kependudukan dan Keluarga Berencana |
Maintainer | Maria Amelia Oky |
Last Updated | May 28, 2024, 11:11 (+0800) |
Created | May 28, 2024, 11:10 (+0800) |
Latar Belakang Kegiatan | Berdasarkan Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga (pasal 49 Dan 50) Serta Dipertegas Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana Dan Sistem Informasi Keluarga Bahwa Pendataan Keluarga Yang Dilakukan Serentak Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/kota Setiap 5 (lima) Tahun Sekali Wajib Dilakukan Pemutakhiran Setiap Tahun (pasal 53) |
Tujuan Kegiatan | Pelaksanaan Pendataan Keluarga Bertujuan Untuk Mendapatkan Data Keluarga Yang Akurat,valid,relevan Dan Dapat Dipertanggungjawabkan Melalui Proses Pengumpulan, Pengolahan,penyajian,penyimpanan Serta Pemanfaatan Data Dan Informasi Kependudukan Dan Keluarga Yang Digunakan Oleh Pemerintah Dan Pemerintah Daerah Sebagai Dasar Penetapan Kebijakan,penyelenggaraan Perkembangan Kependudukan,pembangunan Keluarga,kb Dan Pembangunan Lainnya. |