Jumlah Penduduk Menurut Wajib KTP-el dan Perekaman KTP-el

Wajib KTP-el adalah Kartu Identitas Wajib Bagi Warga Negara Indonesia dan Orang Asing dengan Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 tahun,sudah menikah atau pernah menikah.KTP-el Berlaku secara Nasional.

Data og ressourcer

Yderligere info

Felt Værdi
Forfatter Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data
Vedligeholdes af Yulia Imas
Last Updated september 17, 2025, 10:38 (+0800)
Oprettet september 17, 2025, 10:33 (+0800)
Nomor Hp 082396337500