Rekap BUMK Menurut Status Badan Hukum Tahun 2025
Data and Resources
-
rekap Bumk 2025.xlsxXLSX
Berisi Tentang Data Rekap BUMK Menurut Status Badan Hukum Tahun 2025
-
Rekap BUMK 2025.csvCSV
-
Rekap BUMK 2025.pdfPDF
Additional Info
| Field | Value |
|---|---|
| Last Updated | April 1, 2026, 10:08 (+0800) |
| Created | December 8, 2025, 15:02 (+0800) |
| Latar Belakang | Badan Usaha Milik Desa/badan Usaha Milik Desa Bersama (bum Desa/bum Desa Bersama) Memiliki Peran Strategis Dalam Pengembangan Ekonomi Lokal Karena Berpeluang Dalam Menggerakkan Produktivitas Perekonomian Desa Dan Melakukan Konsolidasi Kegiatan Usaha Masyarakat Desa Melalui Kegiatan Ekonomi Produktif Yang Menciptakan Lapangan Kerja Dan Peluang Usaha, Perluasan Akses Permodalan Dan Jaringan Pemasaran, Serta Penyediaan Kebutuhan Layanan Umum Bagi Masyarakat. Dengan Demikian, Pengembangan Bum Desa/bum Desa Bersama Dapat Berkontribusi Nyata Terhadap Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Desa. Gambaran Strategis Dari Peran Bum Desa/bum Desa Bersama Juga Diperlihatkan Dari Data Awal Tahun 2021, Dari 74.954 Desa Yang Ada Di Indonesia Sebanyak 45.862 (61,19%) Di Antaranya Sudah Membentuk Bum Desa, Namun Baru Sebanyak 5.000 Bum Desa Atau 10,90% Saja Yang Sudah Mencapai Status Berkembang, Dan 600 Bum Desa (1,31%) Mencapai Status Maju, Selebihnya Atau 87,79% Masih Dalam Taraf Bum Desa Pemula. Sedangkan Untuk Bum Desa Bersama (bum Desa Bersama) Yang Mencapai Status Berkembang Sebanyak 200 Dan Status Maju Sebanyak 120. Dalam Rpjmn 2019-2024 Terdapat Target-target Kuantitatif Berkaitan Dengan Pengembangan Bum Desa, Yaitu Meningkatkan Jumlah Bum Desa Dengan Status Berkembang Dari 5.000 Desa (2019) Diharapkan Menjadi 10.000 Desa. Bum Desa Dengan Status Maju Dari 600 (2019) Diharapkan Meningkat Menjadi Menjadi 1.800 (2024). Sementara Itu Target Untuk Pengembangan Bum Desa Bersama Adalah Meningkatkan Dengan Status Berkembang Dari 200 Menjadi Menjadi 300, Dan Status Maju Dari 120 (2019) Menjadi 200 (2024). Kedudukan Bum Desa/bum Desa Bersama Sebagai Lokomotif Perekonomian Desa Semakin Dikuatkan Dengan Pemberian Status Badan Hukum Melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Yang Menegaskan Status Badan Usaha Milik Desa (disingkat Bum Desa) Sebagai Badan Hukum Dalam Sistem Hukum Di Indonesia Dan Peraturan Pelaksanaannya Yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa. Sebagai Lokomotif Yang Menggerakkan Perekonomian Desa, Bum Desa Menjadi Lembaga Usaha Desa Yang Memiliki Profesionalitas Dalampengelolaan Potensi Ekonomi Desa. Profesionalitas Dibangun Oleh Pengelola Yang Memiliki Kapasitas Sumber Daya Manusia Yang Handal Dan Manajemen Yang Berkualitas. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Telah Menerbitkan Peraturan Desa, Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran, Pendataan Dan Pemeringkatan, Pembinaan Dan Pengembangan, Pengadaan Barang Dan/atau Jasa Bum Desa/bum Desa Bersama. Pemeringkatan Menjadi Salah Satu Aspek Penting Dalam Rangka Pembinaan Bum Desa/bum Desa Bersama Ini. Pemeringkatan Menjadi Instrumen Untuk Menilai Kinerja Bum Desa/ Bum Desa Bersama, Sehingga Dapat Juga Menjadi Bahan Evaluasi Kebijakan Kementerian Dalam Rangka Pengembangan Dan Pembinaan Lembaga Ekonomi Desa Tersebut. Selain Itu Pemeringkatan Bermanfaat Bagi Bum Desa/bum Desa Bersama, Pemerintahan Desa Dan Pemerintah Daerah, Pelaku Ekonomi Lain Dan Lembaga Lainnya Untuk Memahami Dan Menilai Kinerja Bum Desa/bum Desa Bersama. |
| Tujuan | Untuk Melihat Perkembangan Kemajuan Bum Desa Dan Bum Desa Bersama Maka Diperlukan Suatu Instrumen Pemeringkatan Yang Dipergunakan Oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Atau Di Tingkat Daerah Adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Kampung Dalam Rangka Pembinaan Dan Pengembangan Bum Desa/bum Desa Bersama Dan Melihat Pencapaian Target Rpjmn Diatas Sesuai Peraturan Desa, Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021. |
