Jumlah Penduduk Menurut Wajib KTP-el dan Perekaman KTP-el

Wajib KTP-el adalah Kartu Identitas Wajib Bagi Warga Negara Indonesia dan Orang Asing dengan Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 tahun,sudah menikah atau pernah menikah.KTP-el Berlaku secara Nasional.

Data ja resurssit

Lisätietoja

Kenttä Arvo
Laatija Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data
Ylläpitäjä Yulia Imas
Viimeksi päivitetty syyskuuta 17, 2025, 10:38 (+0800)
Luotu syyskuuta 17, 2025, 10:33 (+0800)
Nomor Hp 082396337500