Jumlah Penduduk Menurut Wajib KTP-el dan Perekaman KTP-el

Wajib KTP-el adalah Kartu Identitas Wajib Bagi Warga Negara Indonesia dan Orang Asing dengan Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 tahun,sudah menikah atau pernah menikah.KTP-el Berlaku secara Nasional.

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Pembuat Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data
Pemelihara Yulia Imas
Last Updated September 17, 2025, 10:38 (WITA)
Dibuat September 17, 2025, 10:33 (WITA)
Nomor Hp 082396337500