Jumlah Penduduk Menurut Wajib KTP-el dan Perekaman KTP-el

Wajib KTP-el adalah Kartu Identitas Wajib Bagi Warga Negara Indonesia dan Orang Asing dengan Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 tahun,sudah menikah atau pernah menikah.KTP-el Berlaku secara Nasional.

ទិន្នន័យ និងធនធាន

Additional Info

Field Value
Author Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data
Maintainer Yulia Imas
Last Updated កញ្ញា 17, 2025, 10:38 (+0800)
Created កញ្ញា 17, 2025, 10:33 (+0800)
Nomor Hp 082396337500