Jumlah Penduduk Menurut Wajib KTP-el dan Perekaman KTP-el

Wajib KTP-el adalah Kartu Identitas Wajib Bagi Warga Negara Indonesia dan Orang Asing dengan Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 tahun,sudah menikah atau pernah menikah.KTP-el Berlaku secara Nasional.

데이터와 리소스

추가 정보

필드
저자 Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data
관리자 Yulia Imas
최종 업데이트 9월 17, 2025, 10:38 (+0800)
생성됨 9월 17, 2025, 10:33 (+0800)
Nomor Hp 082396337500