JUMLAH PENDUDUK MENURUT WAJIB KTP-el, PEREKAMAN KTP-EL DAN MEMILIKI KTP-EL

Jumlah penduduk berdasarkan wajib KTP-el adalah jumlah penduduk yang telah memenuhi syarat usia 17 tahun atau sudah/pernah menikah sehingga wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dati un resursi

Papildus informācija

Lauks Vērtība
Autors Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data
Uzturētājs Yulia imas
Pēdējā atjaunināšana janvāris 21, 2026, 10:01 (+0800)
Izveidots janvāris 20, 2026, 15:28 (+0800)
Januari s/d Juni 2025 DKB semester I Tahun 2025