Jumlah Penduduk Menurut Wajib KTP-el dan Perekaman KTP-el

Wajib KTP-el adalah Kartu Identitas Wajib Bagi Warga Negara Indonesia dan Orang Asing dengan Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 tahun,sudah menikah atau pernah menikah.KTP-el Berlaku secara Nasional.

数据与资源

其他信息

价值
作者 Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data
维护者 Yulia Imas
最近更新 九月 17, 2025, 10:38 (+0800)
创建的 九月 17, 2025, 10:33 (+0800)
Nomor Hp 082396337500