Jumlah Penduduk Menurut Wajib KTP-el dan Perekaman KTP-el

Wajib KTP-el adalah Kartu Identitas Wajib Bagi Warga Negara Indonesia dan Orang Asing dengan Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 tahun,sudah menikah atau pernah menikah.KTP-el Berlaku secara Nasional.

資料與資源

額外的資訊

欄位
作者 Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data
維護者 Yulia Imas
最後更新 9月 17, 2025, 10:38 (+0800)
建立 9月 17, 2025, 10:33 (+0800)
Nomor Hp 082396337500